Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk menertibkan praktik penagihan utang, terutama dengan menegaskan tanggung jawab kepada kreditur atau pihak pemberi pinjaman yang melakukan penagihan....
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk menertibkan praktik penagihan utang, terutama dengan menegaskan tanggung jawab kepada kreditur atau pihak pemberi pinjaman yang melakukan penagihan. Hal ini menjadi sorotan setelah terjadi kasus pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, yang tragis menewaskan dua penagih utang. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa OJK sebenarnya telah memiliki regulasi terkait prosedur penagihan kepada konsumen yang diatur dalam POJK No. 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini menetapkan batasan yang jelas termasuk tata cara penagihan yang harus dilakukan dengan benar dan berprinsip good governance.
Menurut Mahendra Siregar, OJK telah menerapkan aturan penagihan yang sesuai untuk melindungi konsumen. Namun, kasus pengeroyokan di Kalibata sudah masuk ke wilayah...
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengakui bahwa jumlah sekolah luar biasa (SLB) di Jakarta masih belum mencukupi. Menurutnya, saat ini baru ada tiga SLB di Jakarta Utara, termasuk di Marunda. Namun, jumlah tersebut masih kurang untuk memenuhi kebutuhan anak-anak berkebutuhan khusus. Jakarta hanya memiliki 13 SLB negeri yang tersebar di lima wilayah kota administrasi, dengan masing-masing wilayah memiliki beberapa SLB. Pramono berharap agar ke depannya setiap wilayah memiliki sekolah yang memadai untuk anak-anak berkebutuhan khusus, dengan menekankan pentingnya pemerataan SLB di semua wilayah. Tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus di Jakarta.
Source link