Transjakarta Tunda Pembukaan Rute Pondok Cabe-Lebak Bulus karena Izin BPTJ Belum Terbit
Warga yang sudah menantikan hadirnya layanan baru Transjakarta di koridor Pondok Cabe-Lebak Bulus harus bersabar lebih lama. Rute yang semula dijadwalkan mulai beroperasi pada Senin, 26 Februari, dengan jam layanan pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB, dipastikan belum bisa dibuka sesuai rencana.
Rute Baru Belum Bisa Meluncur
Penundaan ini membuat operasional rute yang bakal melintasi sejumlah titik penting, seperti Pondok Cabe, Cirendeu, Simpang Adiaksa, dan Poin Square, belum dapat dimulai. Layanan tersebut sejatinya diharapkan menjadi tambahan akses transportasi bagi warga Jakarta, Tangerang Selatan, dan kawasan sekitarnya.
PT TransJakarta menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang telah menunggu kehadiran rute baru itu. Pihak perusahaan juga menegaskan bahwa mereka tengah berupaya agar layanan tersebut bisa segera beroperasi setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
Izin Jadi Penghambat Utama
Alasan utama penundaan disebut karena rute tersebut belum mengantongi izin dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Tanpa izin itu, pembukaan layanan belum bisa dilakukan meski persiapan operasional sebelumnya sudah diumumkan.
Kondisi ini sekaligus menunda harapan pengguna transportasi publik yang mengandalkan konektivitas antardaerah di wilayah penyangga Jakarta. Meski demikian, Transjakarta menyatakan tetap mendorong agar rute Pondok Cabe-Lebak Bulus dapat segera melayani penumpang begitu perizinan selesai diproses.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
