Kamis, SIM keliling tersedia di lima lokasi di Jakarta

Warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Kamis ini punya lima titik layanan SIM keliling yang disiapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Fasilitas ini menjadi opsi praktis bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis, tanpa harus langsung datang ke kantor Satpas.

Lima lokasi layanan SIM keliling di Jakarta

Informasi yang disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya menyebutkan, layanan SIM keliling tersedia di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat. Adapun lokasi pelayanannya berada di Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timur, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto untuk Jakarta Utara, Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan, Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat, serta Mal Citraland untuk Jakarta Barat.

Seluruh gerai dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Dengan jam layanan yang terbatas, masyarakat diimbau datang lebih awal agar proses perpanjangan bisa berjalan lebih lancar.

Dokumen yang harus disiapkan

Untuk menggunakan layanan ini, pemohon perlu menyiapkan beberapa persyaratan administratif, mulai dari fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, hingga bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi. Kelengkapan dokumen menjadi syarat utama sebelum proses perpanjangan dapat dilakukan.

Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang masih aktif, khususnya SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM sudah lewat, pemiliknya tidak bisa lagi memanfaatkan fasilitas ini dan harus mengajukan SIM baru sesuai prosedur yang ditetapkan kepolisian.

Biaya dan batasan layanan

Biaya perpanjangan mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Sementara itu, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling karena peruntukannya berbeda dan harus diproses di kantor Satpas.

SIM B sendiri digunakan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, sehingga penanganannya memang berada di jalur layanan yang berbeda. Dengan begitu, masyarakat yang hendak memperpanjang dokumen berkendara perlu memastikan jenis SIM yang dimiliki sebelum mendatangi lokasi layanan.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.