Liputan6.com, Tangerang – Polres Metro Tangerang mengungkap kronologi terbongkarnya kasus pelecehan seksual yang menimpa anak asuh di panti asuhan Yayasan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Awal mula pelecehan seksual yang menimpa anak-anak berjenis kelamin laki-laki itu, dari adanya laporan oleh warga Fatimah pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 Wib ke SPKT Polres Metro Tangerang. Fatimah merupakan kerabat dari korban RK (16), yang didampingi petugas P2TP2A Kota Tangerang.
Kemudian, Polisi pun melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang saat itu berjumlah 11 orang.
Setelahnya, Polisi menunggu kesiapan korban RK untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut. Sebab, butuh kesiapan mental menjalani serangkaian pemeriksaan itu. Hingga pada 30 September dilakukan pemeriksaan kepads RK.
“Lalu, Satreskrim Polres Metro Tangerang, melakukan visum terhadap korban RK di RSUD Kabupaten Tangerang, untuk kepentingan penyidikan. Disertai dengan pendampingan psikolog untuk pemulihan trauma,” ungkap Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (8/10/2024).
Kemudian, dari belasan saksi-saksi inilah, terungkap fakta, korban bukan hanya RK, yaitu J dan M. Setelah mendalami keterangan J dan M, didapati kembali ada empat korban lainnya. Yakni DZ, MK, MS dan AK.
“Dari 7 orang tersebut, terdiri dari 4 orang anak-anak dan 3 orang dewasa. Dewasa terdiri dari M, J dan AK, sementara usia anak adalah RK, DZ, MK dan MS,” ungkap Kapolres.
Setelah menetapkan para korban, Polisi pun memanggil Ketua Yayasan dan pengurus Panti Asuhan Darussalam Annur, untuk dimintai keterangan. Namun, yang baru memenuhi panggilan adalah Sudirman (49) selaku Ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam An nur, dan Yusuf Bachtiar (29), selaku pengurus dan kakak asuh panti asuhan.
“Kami langsung menetapkan tersangka. Yaitu saudara Sudirman selaku ketua yayasan, kemudian Yusuf Bachtiar dan Yandhi Supriadi sebagai pengurus,” kata Kapolres.