Jakarta — Pemerintah mulai membuka kembali pembahasan serius soal Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sebagai bagian dari peta besar transisi energi Indonesia. Melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), wacana yang lama berputar di level diskusi kini diarahkan ke langkah yang lebih konkret, meski jalan menuju realisasinya masih panjang dan berlapis persoalan.
Bappenas Dorong PLTN Masuk Perencanaan Jangka Panjang
Rencana pembangunan PLTN itu dibahas dalam pertemuan Bappenas dengan perwakilan Organisasi Riset Tenaga Nuklir Badan Riset dan Inovasi Nasional (ORTN BRIN) serta PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) pada Kamis, 6 Februari 2025. Dalam pernyataan resminya pada Senin, 10 Februari 2025, Wakil Menteri Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard menegaskan bahwa nuklir tidak bisa diperlakukan sebagai proyek biasa.
Menurut Febrian, tantangan terbesar justru ada pada ekosistem yang belum terbentuk. Ia menilai pembangunan PLTN membutuhkan fondasi kelembagaan, regulasi, dan koordinasi yang matang sebelum masuk ke tahap eksekusi. “Problemnya nuklir ini sering disangka sesuatu yang gampang. Tapi ekosistemnya belum terbentuk, ini yang harus kami mulai. Ini jadi tanggung jawab Kementerian PPN/Bappenas untuk merencanakan itu,” ujarnya.
Di Tengah Target Net Zero 2060
Selama ini, pemanfaatan nuklir di Indonesia masih terbatas pada sektor non-energi, terutama kesehatan, pangan, dan pertanian. Namun, di saat pemerintah menargetkan Net Zero Emission 2060, energi nuklir kembali dipandang sebagai opsi strategis karena dinilai mampu menyediakan pasokan besar dalam waktu relatif cepat.
Bappenas melihat PLTN sebagai salah satu instrumen penting untuk memperkuat bauran energi bersih. Meski demikian, ada tiga persoalan utama yang belum tuntas: posisi nasional dalam pemanfaatan energi nuklir, kesiapan organisasi untuk membangun dan mengelola PLTN, serta pemetaan para pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan teknologi tersebut.
Revisi Kelembagaan Jadi Pintu Awal
Sebagai langkah awal, Bappenas akan membentuk kelompok kerja yang fokus pada revisi isu kelembagaan. Kelompok ini juga disiapkan untuk merumuskan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait arah pengembangan PLTN di Indonesia.
Febrian menekankan bahwa Bappenas harus bergerak dalam batas kewenangannya sebagai lembaga perencana, namun tetap mendorong keputusan yang lebih tegas. “Kami jangan sampai keluar dari batas kami di perencanaan. Karena inilah momennya, tidak bisa diulang. Kalau kami terlewat, kami akan terus terjebak dalam diskusi seperti ini tanpa aksi nyata,” katanya.
Sejumlah strategi juga mulai disiapkan, mulai dari pembentukan tim percepatan pembangunan PLTN yang kuat dan independen, reformasi regulasi serta kebijakan energi nuklir, hingga pembentukan badan pelaksana tenaga nuklir agar proyek dapat dikelola lebih terstruktur.
Masalahnya Bukan Hanya Teknologi
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Amich Alhumami, mengingatkan bahwa jalan menuju PLTN tidak hanya ditentukan oleh kesiapan teknis. Ia menyebut ada dimensi sosial dan politik yang ikut menentukan, termasuk persoalan kelembagaan dan kebijakan publik yang sejak lama belum menemukan titik temu.
Amich menyebut ide pembangunan PLTN sebenarnya sudah mengemuka sejak 20 tahun lalu, tetapi belum juga terwujud. “Kita ini dalam banyak hal masalahnya itu di tingkatan makro, masih punya isu politik Iptek karena implikasinya ke kelembagaan. Dari sisi kebijakan publik, isu dan ide untuk membangun PLTN sudah ada sejak 20 tahun lalu,” ungkapnya.
Dengan pembahasan yang kini kembali menguat di level perencanaan, PLTN tampak mulai diposisikan bukan lagi sebagai wacana jauh di depan, melainkan sebagai agenda yang menuntut keputusan politik, kesiapan institusi, dan desain kebijakan yang jauh lebih rapi dari sebelumnya.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
