Prabowo Tetapkan Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2025, Total Penerima Capai 9,4 Juta Orang
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memastikan gaji ke-13 bagi aparatur negara akan dicairkan pada Juni 2025. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk membantu kebutuhan pegawai dan pensiunan menjelang masa libur pertengahan tahun, sekaligus melengkapi pemberian THR yang telah diatur sebelumnya.
Aturan Diteken, Penerima Meluas ke Pusat dan Daerah
Pengumuman itu disampaikan Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta setelah ia menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Penerimanya tidak hanya ASN, tetapi juga PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, hingga pensiunan.
Secara keseluruhan, jumlah penerima manfaat kebijakan ini mencapai 9,4 juta orang. Pemerintah menempatkan skema ini sebagai bentuk dukungan kepada aparatur negara di pusat maupun daerah, terutama dalam menghadapi kebutuhan menjelang mudik dan libur Idulfitri 1446 H.
Komponen Pembayaran dan Penyesuaian Daerah
Untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim, gaji ke-13 serta THR akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Sementara itu, ASN daerah akan menerima besaran yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah, namun tetap mengacu pada skema yang berlaku bagi ASN pusat.
Adapun pensiunan akan memperoleh tunjangan dalam bentuk uang pensiun bulanan. Dengan pola ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pendapatan aparatur negara dan kemampuan anggaran di tingkat daerah.
Prabowo Apresiasi Aparatur yang Terlibat
Dalam keterangannya, Prabowo juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang telah bekerja dalam persiapan kebijakan tersebut. Ia menekankan bahwa pencairan gaji ke-13 diharapkan tidak hanya menjadi tambahan penghasilan, tetapi juga membantu masyarakat penerima dalam memenuhi kebutuhan selama periode mudik dan libur lebaran.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
