Kebijakan Pramono terkait pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jakarta didasari oleh Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang telah ditandatangani pada 25 Maret 2025. Langkah ini diambil setelah melihat keluhan yang terus muncul dari warga Jakarta terkait kepemilikan rumah. Kenaikan harga tanah dan bangunan serta beban pajak yang semakin berat menyebabkan banyak orang terpaksa menjual rumah warisan atau mencari tempat tinggal di pinggiran Jakarta. Situasi ini membuat kepemilikan rumah di Jakarta semakin sulit dan menyebabkan banyak orang terjebak dalam siklus sewa tanpa jaminan tempat tinggal tetap. Pramono menegaskan bahwa langkah pembebasan PBB ini diharapkan dapat meringankan beban warga Jakarta dan mengurangi kesulitan dalam mempertahankan kepemilikan rumah.