More

    Tiket Kereta Api Tetap Stabil Setelah Lebaran 2025

    PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menegaskan bahwa tidak ada lonjakan harga tiket kereta setelah Lebaran 2025. Mereka hanya menerapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, sistem tarif ini memberikan fleksibilitas kepada KAI dalam menetapkan harga tiket, asalkan tetap berada dalam koridor yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Belum lama ini, terdapat keluhan dari pengguna jasa yang merasa mendapatkan harga tiket tinggi karena membelinya pada hari keberangkatan, namun hal ini tidak melebihi ketentuan yang berlaku.

    Selama periode mudik Lebaran 2025, KAI berkomitmen untuk menjaga keterjangkauan harga tiket sesuai dengan regulasi yang ada. Penyesuaian harga dilakukan secara transparan dan sesuai dengan mekanisme pasar dalam koridor TBA-TBB. Tujuan dari penetapan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) adalah untuk menjaga keterjangkauan harga tiket, terutama pada periode penting seperti musim mudik Lebaran dan melindungi konsumen serta menjamin keberlanjutan layanan transportasi publik.

    KAI menegaskan bahwa penetapan tarif kereta api sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk kereta api komersil atau KA non-subsidi. Kelas eksekutif dan bisnis memiliki harga yang disesuaikan dengan permintaan namun tetap dalam batas tarif yang diizinkan. Di sisi lain, tiket ekonomi bersubsidi (PSO) tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga lebih terjangkau untuk masyarakat. Sistem tarif TBA-TBB memastikan keseimbangan antara kepentingan operasional perusahaan dan perlindungan konsumen.

    Dengan dukungan subsidi “Public Service Obligation” (PSO) dan pengawasan dari Kemenhub, KAI terus berkomitmen untuk menyediakan transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.Penulis: Khaerul IzanEditor: Sri MuryonoCopyright © ANTARA 2025

    Source link