Seorang tersangka dilaporkan telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang korban di depan sebuah mobil. Korban mengalami luka pada bagian kepala akibat pukulan dan dorongan yang dilakukan oleh tersangka. Korban bahkan sempat kehilangan kesadarannya akibat insiden tersebut. Pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti kasus tersebut, dimana hasil gelar perkara menunjukkan bahwa kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. SPDP telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Bekasi Kota terkait dengan kasus ini. Terlapor AFET dalam kasus ini terancam melanggar Pasal 351 KUHP. Kejadian selengkapnya dapat dilihat melalui sumber berikut.