More

    Penyesuaian Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 2025: Detail Penting!

    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Di bulan Ramadhan yang penuh berkah, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sambil tetap melaksanakan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan suci ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2025 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya regulasi ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran khusus yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan.

    Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa jumlah jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat. Rincian waktu istirahat ditetapkan sebagai berikut: Hari Jumat: Waktu istirahat selama 60 menit, selain hari Jumat: Waktu istirahat selama 30 menit. Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat untuk instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

    Bagi instansi yang menerapkan sistem kerja selain lima hari dalam seminggu, mereka diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perpres ini paling lama satu tahun setelah peraturan tersebut diundangkan. Penyesuaian lebih lanjut mengenai rincian hari kerja, jam kerja, jam istirahat, dan jam kerja ASN akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing.

    Dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, serta kebijakan lain yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ketentuan jam kerja yang tertuang dalam Perpres No. 21/2025 ini tidak berlaku bagi: Prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pertahanan dan ditugaskan di lingkungan TNI, anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI, dan pegawai ASN yang bekerja pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, diharapkan ASN tetap dapat menjalankan tugasnya dengan optimal sambil tetap menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk.

    Source link

    - Advertisement -