Satpol PP Depok Segel Perumahan di Lahan Bekas Setu Gugur: Tindakan Penegakan Hukum

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok melakukan penyegelan di sebuah perumahan yang terletak di lahan bekas Setu Gugur, Sawangan, Depok. Penyegelan dilakukan karena perumahan Al Fatih tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), demikian yang diungkapkan oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan.

Menurut Tono, perumahan tersebut telah membangun 60 unit dan sedang dalam proses pembangunan 40 unit. Sebelumnya, pengembang perumahan sudah menerima surat peringatan mulai dari yang pertama hingga ketiga, sebelum akhirnya diberikan peringatan untuk tindakan penegakan hukum.

Penyegelan ini dilakukan berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketertiban masyarakat dan umum serta perlindungan masyarakat, serta Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2024 tentang perizinan dan non-perizinan. Satpol PP Kota Depok menjalankan tugas ini berdasarkan surat perintah Kepala Satpol PP Kota Depok untuk menghentikan kegiatan hunian di perumahan Al Fatih di wilayah Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan.

Dari sisi DPMPTSP Kota Depok, Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan, dan Regulasi, Suryana Yusuf, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi sejak Juli 2024 dan melakukan surat pelimpahan kepada tim Penertiban Terpadu Kota Depok pada Maret 2025. Hal ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Perda dan Perwal, dimana setiap tahap harus dilalui secara administratif sebelum dilimpahkan kepada Satpol PP.

Source link