Seorang pengacara berusia 31 tahun dengan inisial S telah ditangkap oleh polisi karena kedapatan membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun dan sejumlah narkoba. Penangkapan ini terjadi setelah pelaku terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi pada Jumat, 25 April, ketika seorang sopir angkutan umum di lokasi kejadian curiga melihat senjata api yang dibawa oleh pelaku. Setelah dilaporkan kepada polisi, petugas menemukan senjata api tanpa izin jenis Makarov serta sejumlah barang bukti lainnya seperti senjata laras panjang, airsoft gun rakitan, sabu-sabu, ganja, obat keras, dan telepon seluler di dalam mobil pelaku.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan berisi benzodiazepin. Akibat perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yakni Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus ini, pelaku dapat menghadapi hukuman seumur hidup, hukuman penjara maksimal 20 tahun, atau hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyatakan bahwa tim penyelidik telah melakukan penggeledahan di rumah pelaku namun tidak menemukan barang bukti lain terkait senjata api ilegal. Pihak berwenang masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau peredaran narkoba. Saat ini, pelaku telah ditahan dan proses penyidikan masih berlangsung untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).