Kepala BBWS Citarum, Mochamad Dian Al Ma’ruf, memperingatkan tentang 11 jembatan perahu di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang dioperasikan tanpa izin resmi. Jembatan-jembatan ini berada di atas Sungai Citarum dan saluran Tarum Barat, termasuk perahu eretan di muaranya. Pihak BBWS Citarum sudah mengingatkan pemilik jembatan ilegal tersebut karena khawatir akan keselamatan orang yang melintas di atasnya. Oleh karena itu, para pemilik diharapkan segera mengurus izin agar jembatan tersebut legal, aman, dan berkelanjutan. Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, penggunaan tepi sungai harus mendapat izin resmi dari pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.