More

    Ditangkap: Pelaku Curanmor di Tambora Beraksi 3 Kali

    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Dua terduga pelaku telah mengakui bahwa mereka menjual motor hasil curian kepada seseorang di wilayah Serang dengan inisial SE (DPO). Oleh karena itu, kepolisian sedang memburu penadah tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pelaporan dilakukan oleh Nur Habibie dan sumber informasi berasal dari Merdeka.com.

    Source link

    - Advertisement -