More

    Waisak 2025: Layanan SIM Diliburkan 12-13 Mei untuk Peringatan

    Memiliki SIM yang masa berlakunya akan habis memerlukan perpanjangan sebelum habis untuk menghindari kerepotan. Sebaiknya perpanjangan dilakukan minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis. Jika terlambat, Anda akan diminta membuat SIM baru dengan biaya yang lebih tinggi. Proses perpanjangan dapat dilakukan di Satpas, gerai SIM keliling, atau secara online. Biaya administrasi di Satpas beragam tergantung jenis SIM, ditambah biaya tes kesehatan dan psikologi sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020. Estimasi biaya total perpanjangan SIM di Satpas adalah sebagai berikut: Rp 172.500 untuk SIM A, SIM B I, SIM B II; Rp 167.500 untuk SIM C, SIM CI, SIM CII; dan Rp 122.500 untuk SIM D, SIM DI. Harap diingat bahwa biaya sebenarnya bisa berbeda tergantung lokasi dan fasilitas yang dipilih. Sumber informasi biaya terakhir diperbarui pada 2 Mei 2025, namun biaya dapat berubah sewaktu-waktu.

    Source link