More

    Rujak Soto, Kue Bagiak: Kekayaan Intelektual Komunal Banyuwangi

    Kuliner khas Banyuwangi, seperti Rujak Soto dan Kue Bagiak, telah diakui sebagai bagian dari warisan budaya Indonesia. Ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, pengakuan ini memperkuat identitas kuliner Banyuwangi dalam warisan budaya nusantara. Dilakukan pada 24 Maret 2025, penyelenggaraan tersebut merupakan langkah dalam melindungi produk lokal dari klaim tidak sah dan eksploitasi oleh pihak lain. KIK merupakan instrumen hukum yang diberikan negara untuk melindungi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, dan sumber daya genetik. Selain kuliner, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga mengajukan elemen-elemen budaya lain sebagai bagian dari kekayaan intelektual daerah. Usaha peningkatan pengakuan produk lokal sebagai KIK juga meliputi kerajinan dan permohonan merek dagang. Pemkab Banyuwangi terus mendorong pelaku UMKM dan masyarakat umum untuk mendaftarkan hak cipta, karena selain jaminan hukum, sertifikat KIP juga dapat dijadikan jaminan ekonomi. Melalui langkah ini, Banyuwangi menunjukkan komitmennya dalam merawat identitas budaya dan memperkuat ekonomi kreatif masyarakatnya.

    Source link