Setiap daerah di Indonesia memiliki Upah Minimum Regional (UMR) yang berfungsi sebagai panduan biaya hidup bagi penduduk setempat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan UMR sebesar Rp 5.396.761 untuk tahun 2025, dengan kenaikan sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya. Meskipun demikian, banyak yang berpendapat bahwa angka UMR tersebut tidak mencerminkan sepenuhnya biaya hidup yang sebenarnya di Jakarta.
Menurut Survei Biaya Hidup (SBH) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2022, biaya hidup di Jakarta merupakan yang termahal di seluruh Indonesia. Menurut BPS, biaya hidup di ibu kota mencapai Rp 14,88 juta per bulan. Komponen biaya hidup tersebut meliputi biaya perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga senilai Rp 3,19 juta, makanan, minuman, dan tembakau senilai Rp 2,78 juta, serta biaya transportasi senilai Rp 2 juta.
Rincian biaya hidup di Jakarta menurut Survei Biaya Hidup (SBH) BPS tahun 2022 antara lain meliputi biaya perumahan (termasuk air, listrik, dan gas) sebesar Rp 3.195.697, makanan, minuman, dan tembakau sebesar Rp 2.785.136, serta transportasi sebesar Rp 2.002.249. Selain itu, terdapat juga biaya untuk penyediaan makanan dan minuman restoran, informasi, komunikasi, pendidikan, perawatan pribadi, perlengkapan rumah tangga, pakaian, kesehatan, serta rekreasi dan olahraga.
Dengan gambaran tersebut, dapat disimpulkan bahwa biaya hidup di Jakarta cukup tinggi, sehingga UMR yang ditetapkan oleh pemerintah mungkin tidak cukup mencakup semua aspek pengeluaran yang diperlukan penduduk. Hal ini memberikan gambaran mengenai perlunya perhatian lebih terhadap kesejahteraan masyarakat dalam menentukan UMR yang sesuai dengan realitas biaya hidup sehari-hari.