Indonesia dan Kemandirian Antariksa: Menjawab Tantangan Geopolitik Lewat RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional

Indonesia dan Kemandirian Antariksa: Menjawab Tantangan Geopolitik Lewat RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional

Ruang antariksa kini menjadi arena strategis yang diperebutkan banyak negara dalam persaingan geopolitik global. Indonesia harus memperkuat kemandirian antariksa dan mengoptimalkan peran melalui RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional guna menjaga kedaulatan dan keamanan nasional.

Persaingan Global Bergeser ke Antariksa: Ancaman dan Peluang Baru

Ruang antariksa telah bertransformasi dari zona damai menjadi medan baru rivalitas antar negara. Lebih dari 30 negara saat ini memiliki sistem pertahanan antariksa dan teknologi senjata antisatelit (ASAT). Hal ini mengindikasikan ruang antariksa sarat dengan ancaman asimetris yang perlu diwaspadai.

Dengan posisi geografis strategis di garis khatulistiwa, Indonesia memiliki peluang besar untuk aktif dalam tata kelola ruang antariksa yang damai dan inklusif.

Mengokohkan Kedaulatan Lewat Kemandirian Antariksa

Mewujudkan kemandirian antariksa menjadi agenda nasional yang penting untuk mengurangi ketergantungan pada sistem asing seperti GPS, Beidou, dan Glonass. Penguasaan teknologi satelit dan peluncuran roket menjadi kunci utama dalam menjaga ketahanan dan kedaulatan nasional.

Menurut Marsekal TNI (Purn.) Chappy Hakim, eks Kepala Staf TNI AU, Indonesia harus memiliki strategi nasional yang kuat dan terintegrasi untuk mengoptimalkan potensi antariksa.

RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional: Pilar Regulasi untuk Kedaulatan Vertikal

Indonesia tengah menginisiasi RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional yang mengatur secara komprehensif penggunaan ruang udara dari permukaan hingga antariksa. RUU ini akan memperjelas kewenangan antara sektor sipil dan militer serta mengatur penggunaan drone dan keamanan data nasional.

Pengesahan RUU ini diharapkan menjadi fondasi hukum untuk memperkuat posisi Indonesia di bidang antariksa.

Baca juga: RUU Pengelolaan Ruang Udara Masuk Prioritas Legislasi Nasional

Membangun Infrastruktur dan SDM untuk Masa Depan Antariksa

Pembangunan bandar antariksa dan peningkatan kapasitas SDM adalah langkah penting menuju kemandirian teknologi luar angkasa. Sebagaimana amanat UU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama di bidang ini.

Prof. Thomas Djamaluddin menilai bahwa dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat dan posisi geografis yang strategis, Indonesia berpeluang menjadi new space faring country jika mampu menguasai teknologi antariksa secara mandiri.

Penutup: Waktunya Bertindak untuk Kemandirian Antariksa Indonesia

Indonesia harus mempercepat langkah memperkuat kemandirian antariksa melalui penguatan regulasi RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional, pengembangan infrastruktur strategis, dan penguatan kapasitas inovasi antariksa nasional. Dengan demikian, Indonesia dapat menjadi pemain utama dalam persaingan geopolitik antariksa global.

Sumber: https://netralnews.com/ruang-antariksa-jadi-bagian-persaingan-geopolitik-global-bagaimana-posisi-indonesia/OThEZ2djZG13TDBrQk9zOWxrY2U4dz09