Kemandirian Antariksa dan RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional: Strategi Indonesia Hadapi Era Baru Perlombaan Antariksa
JAKARTA, INDOBERITA.NET – Era baru kompetisi global kini tidak hanya berlangsung di darat, laut, dan udara, tetapi juga telah merambah ke luar angkasa. Seiring meningkatnya investasi dan ambisi berbagai negara dalam menguasai teknologi luar angkasa, Indonesia mulai menatap serius perlunya Kemandirian Antariksa, termasuk mempercepat pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional sebagai fondasi regulasi yang strategis.
Dari Perang Teknologi ke Persaingan Antariksa
Sejak Perang Dunia dan era Perang Dingin, adu kekuatan antara Amerika Serikat dan Uni Soviet lebih banyak terjadi dalam bentuk perlombaan teknologi, termasuk penguasaan ruang angkasa. Misi peluncuran satelit, pengiriman manusia ke luar angkasa, hingga pendaratan di bulan menjadi simbol supremasi sains dan militer kala itu.
Namun, sejak pendaratan terakhir di bulan pada tahun 1972, aktivitas eksplorasi manusia ke antariksa sempat meredup karena mahalnya biaya. Fokus bergeser pada misi tanpa awak, seperti peluncuran satelit dan rover ke planet Mars.
Kini, dengan kemajuan teknologi, antariksa kembali menjadi arena strategis global. Negara-negara mulai berlomba-lomba membangun program luar angkasa nasional—sebuah fenomena yang menyeret Indonesia pada satu pertanyaan penting: Siapkah kita mewujudkan kemandirian antariksa di tengah rivalitas global?
Diskusi Strategis: Kemandirian Antariksa Indonesia
Untuk merespons isu yang berkembang, CIReS LPPSP FISIP UI mengadakan forum diskusi publik bertajuk “Mewujudkan Kemandirian Antariksa Indonesia di Tengah Rivalitas Global” di FISIP UI Depok, Selasa 27 Mei 2025.
Acara ini menghadirkan tokoh-tokoh penting lintas sektor, antara lain:
- Prof. Thomas Djamaluddin (BRIN RI)
- Dr. Dave Laksono (Wakil Ketua Komisi I DPR RI)
- Yusuf Suryanto (Bappenas)
- Marsekal TNI (Purn.) Chappy Hakim (Ketua PSAPI)
- Anggarini Surjaatmadja (Asosiasi Antariksa Indonesia)
- Prof. Fredy Tobing dan Asra Virgianita, Ph.D. dari FISIP UI
Moderator acara ini adalah Vahd Nabyl Achmad Mulachela dari Kementerian Luar Negeri RI.
Tiga Isu Pokok dalam Pengembangan Antariksa Nasional
1. Kondisi Terkini Keantariksaan Indonesia
Indonesia memiliki sejarah panjang dalam teknologi antariksa, mulai dari pembentukan LAPAN pada 1960-an, pembangunan stasiun bumi, hingga peluncuran satelit. Namun, sinergi antar-lembaga dan pembaruan regulasi masih menjadi tantangan besar.
2. Tantangan Struktural dan Dukungan Pemerintah
Lemahnya dukungan anggaran, rendahnya pemahaman publik, serta kurangnya kebijakan lintas sektor menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, penting untuk mempercepat pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional agar pengelolaan wilayah udara dan antariksa memiliki payung hukum yang jelas dan kuat.
3. Perbandingan Global: Belajar dari Negara Lain
Negara-negara seperti India dan Tiongkok telah berhasil mengembangkan program luar angkasa mereka secara mandiri dengan dukungan regulasi, pembiayaan, dan visi jangka panjang. Indonesia perlu meniru pendekatan ini, namun disesuaikan dengan konteks nasional.
RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional, Pilar Penting Kedaulatan Antariksa
Perumusan RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional kini menjadi kebutuhan mendesak. RUU ini akan menjadi fondasi legal untuk:
- Pengaturan zona udara dan orbit nasional
- Perlindungan kepentingan strategis negara
- Meningkatkan kerja sama internasional yang saling menguntungkan
Dalam diskusi, beberapa narasumber menekankan bahwa keterlambatan dalam pembentukan regulasi ini akan membuat Indonesia tertinggal dalam kompetisi global.
Pentingnya Literasi Publik dan Komitmen Politik
Salah satu penyebab minimnya dukungan terhadap sektor antariksa adalah kurangnya literasi publik. Masyarakat masih memandang ruang angkasa sebagai hal yang jauh dan tidak relevan. Padahal, satelit telah menjadi tulang punggung komunikasi, keamanan, navigasi, hingga mitigasi bencana.
Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, media, dan sektor swasta untuk meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya Kemandirian Antariksa.
Kesimpulan: Indonesia Tidak Boleh Ketinggalan
Diskusi ini menegaskan bahwa Kemandirian Antariksa Indonesia bukan lagi sekadar wacana, melainkan sebuah keniscayaan. Untuk mewujudkannya, Indonesia harus segera memperkuat regulasi melalui RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional, memperluas investasi teknologi, dan membangun kolaborasi lintas sektor.
Dengan langkah-langkah strategis yang tepat, Indonesia dapat mengambil bagian dalam era baru “perlombaan antariksa” global—tidak hanya sebagai penonton, tetapi sebagai pemain aktif yang berdaulat di ruang udara dan luar angkasa.
Baca Juga:
- Kemandirian Teknologi dan Tantangan Indonesia di Era Digital
- RUU Kedaulatan Udara Masuki Tahap Pembahasan, Ini Implikasinya
Sumber: https://www.netralnews.com/kemandirian-antariksa-era-baru-perang-bintang-indonesia/ZWhFYnFxTnZXc3lDVTBrcllNdU1Edz09