Ekosistem Digital Anak Indonesia di Asia-Pasifik

Menkominfo Meutya Hafid dari Indonesia menawarkan model ekosistem digital yang ramah dan aman untuk anak-anak di pertemuan 2025 di forum Asia-Pasifik di Tokyo, Jepang. Dalam kesempatan tersebut, Meutya menegaskan bahwa transformasi digital Indonesia tidak hanya melihat kecepatan dan jangkauan. Ekosistem digital di Indonesia juga memperhatikan anak-anak dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Dalam forum Asia-Pacific Telecommunity (APT) 2025 di Tokyo, Menkominfo menggabungkan infrastruktur digital inklusif dengan regulasi perlindungan anak yang ketat. Visi Indonesia Digital 2045 dan regulasi perlindungan anak dari risiko digital menjadi fokus Indonesia untuk membangun ekosistem digital Asia-Pasifik yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Meutya Hafid menyoroti capaian penting Indonesia sepanjang 2024, seperti peningkatan penetrasi internet nasional menjadi 79,5% terhadap populasi dan proyek strategis seperti jaringan Palapa Ring, satelit Satria-1, dan program menara base transceiver station (BTS) 4G nasional. Namun, Meutya juga menegaskan bahwa konektivitas saja tidak cukup dan bahwa dunia digital harus aman dan ramah terutama untuk anak-anak.

PP Tunas merupakan regulasi komprehensif pertama di Indonesia yang mengatur perlindungan anak di ruang digital dengan berbagai kebijakan progresif. Selain itu, Indonesia juga telah mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU No 27/2022) dan pembaruan atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No 11/2008 jo UU No 1/2024) untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap ruang digital. Dengan upaya konkret ini, Indonesia berharap dapat membangun masa depan digital yang aman, adil, dan memberdayakan bagi generasi penerus.

Source link