Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, diwajibkan untuk menyediakan pendidikan dasar gratis di seluruh satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sejenisnya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Jakarta. MK menemukan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat menimbulkan multitafsir dan diskriminasi, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pemberlakuan frasa tersebut hanya bagi sekolah negeri dapat mengakibatkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa di sekolah swasta, terutama bagi mereka yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. MK menegaskan bahwa meskipun demikian, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa semua peserta didik dapat mengakses pendidikan dasar tanpa terhambat oleh faktor ekonomi atau keterbatasan sarana pendidikan dasar.