Mulai bulan Juni 2025, pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Indonesia akan diberikan kewenangan untuk menggunakan SIM mereka di negara-negara ASEAN lainnya. Ini termasuk Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia. Dengan kebijakan baru ini, tidak ada kebutuhan lagi untuk memiliki SIM Internasional ketika bepergian ke negara-negara Asia Tenggara.
Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM adalah langkah menuju integrasi legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP. Ini memungkinkan SIM Indonesia dapat diakui resmi di negara-negara ASEAN mulai tanggal 1 Juni 2025 setelah adanya penyesuaian NIK menjadi nomor SIM.
Kesepakatan ini sejalan dengan “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued” yang diterbitkan oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia. Kendati demikian, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM Indonesia. Sebagai contoh, Singapura akan mengizinkan pengguna SIM Indonesia untuk berkendara selama 12 bulan sejak kedatangan, sementara di Malaysia, orang dengan SIM asing harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku untuk mengemudi di negara tersebut. Jika tidak memiliki SIM Internasional, WNI dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, sesuai dengan Edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.