Pada sebuah operasi yang dilakukan oleh Polsek Sukmajaya, Depok, seorang pria berinisial RA (33) berhasil ditangkap karena diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu yang menggunakan modus tempel. Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra menyatakan bahwa saat penangkapan, tersangka tertangkap sedang menempelkan narkotika yang telah ditentukan sebelumnya di beberapa lokasi di wilayah Ratu Jaya. Tersangka kedapatan membawa dua paket sabu yang akan diserahkan kepada pemesan yang telah diatur sebelumnya. Dalam pengembangan kasus ini, Polsek Sukmajaya menemukan bahwa tersangka telah melakukan penempelan di tujuh titik berbeda pada hari penangkapan, dengan total sembilan paket sabu yang siap diedarkan. Dari sembilan titik tersebut, diketahui bahwa sabu yang diantar oleh tersangka memiliki berat total 5,74 gram. Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang dengan inisial K yang saat ini masuk dalam daftar pencarian polisi. Selain itu, tersangka juga mengungkapkan bahwa sabu yang didistribusikan dibagi dalam berbagai ukuran paket dengan harga jual bervariasi. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama antara tim Buser Polsek Sukmajaya dan unit Reskrim Polsek Sukmajaya dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.