Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua orang saksi dalam pengusutan kasus dugaan gratifikasi pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DWB dan JJ. DWB adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Sekretariat Jenderal MPR RI tahun anggaran 2020, sedangkan JJ adalah Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setjen MPR RI tahun 2020. Kasus gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI yang sedang diselidiki oleh KPK merupakan penyidikan baru. Pada 23 Juni 2025, KPK telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi tersebut. Hingga saat ini, KPK menyatakan bahwa hanya ada satu tersangka yang diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar. Antara lain, KPK telah meminta keterangan dari saksi-saksi terkait kasus tersebut. Copyright © ANTARA 2025.