Menurut Pajakku, yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, tarif pajak sebesar 10% dari nilai transaksi termasuk biaya sewa, booking, tiket masuk, atau paket layanan. Meskipun biaya pajak dibebankan kepada konsumen, pengelolaan administrasi pajak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengusaha atau penyedia fasilitas. CNBC Indonesia melaporkan bahwa kebijakan ini telah diterapkan, seperti contohnya warga Jakarta yang harus membayar pajak 10% saat menyewa lapangan padel.

