Pada bulan Oktober 2026, semua produk kosmetik yang dijual di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat halal sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan regulasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Proses sertifikasi halal melibatkan beberapa tahapan penting mulai dari pengajuan hingga biaya sertifikasi halal. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menyaksikan dialog antara Maria Katarina dan Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, Muti Arintawati, dalam Program Closing Bell CNBC Indonesia yang disiarkan pada Selasa, 22 Juli 2025.

