Cak Imin Ungkap Skema Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan

Pemerintah telah menyusun skema untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang masih memiliki utang. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengungkapkan skema ini di Sabilulungan Dome, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. Menurut Cak Imin, peserta yang masih memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan diminta untuk melakukan registrasi dan pendaftaran ulang, serta tunggakannya akan dihapus. Namun, tidak semua peserta akan otomatis memperoleh pemutihan tunggakan, karena pemerintah masih melakukan verifikasi mendalam untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan penghapusan.

BPJS Kesehatan sedang melakukan verifikasi rinci untuk menentukan siapa yang berhak menerima pemutihan iuran. Keputusan mengenai pemberlakuan skema ini hanya tinggal menunggu keputusan dari pihak BPJS Kesehatan. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 20 triliun dari APBN untuk memperkuat BPJS Kesehatan. Skema pemutihan tunggakan ini hanya berlaku bagi peserta yang memenuhi syarat, seperti peserta mandiri yang beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah. Peserta juga harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan program pemutihan iuran berlaku selama dua tahun atau 24 bulan.

Source link