Diciduk Polisi: 2 Pemuda Tangerang Edarkan Obat Keras, Ribuan Pil Disita

Peredaran obat keras di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang, kembali terbongkar. Unit Reskrim Polsek Jatiuwung mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi obat ilegal, sekaligus menyita ribuan butir pil dari berbagai jenis. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang diterima tim opsnal terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Diamankan di Depan Minimarket

Pelaku pertama berinisial HS ditangkap di depan sebuah minimarket di Jalan Pajajaran, Kampung Dumpit, Gandasari, Jatiuwung. Dari tangan HS, polisi menemukan lima butir obat keras jenis tramadol. Temuan awal itu kemudian membuka jalan bagi penyelidikan lanjutan untuk menelusuri sumber dan jaringan peredarannya.

Pengembangan Mengarah ke Kontrakan di Kelapa Dua

Setelah diperiksa, polisi mengembangkan kasus tersebut dan mengarah pada pelaku kedua berinisial DS yang diduga berperan sebagai pengedar. Petugas kemudian bergerak ke sebuah kontrakan di Kampung Sabi, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua. Di lokasi itu, polisi menemukan barang bukti berupa ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi, 240 butir tramadol, serta 828 butir eksimer.

Jika dijumlahkan, barang bukti yang diamankan mencapai 1.064 butir obat keras daftar G dari berbagai jenis. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa obat-obatan tersebut dipersiapkan untuk diedarkan secara ilegal kepada masyarakat.

Polisi Tekankan Bahaya Peredaran Obat Ilegal

Kompol Rabiin menyebut hasil penggeledahan menunjukkan adanya ribuan butir obat keras yang diduga akan diedarkan tanpa izin. Menurutnya, langkah penindakan ini penting untuk memutus rantai peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merugikan banyak pihak, terutama karena obat keras daftar G tidak boleh beredar bebas di masyarakat.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.