Polisi Korea Selatan menangkap empat orang yang diduga meretas lebih dari 120.000 CCTV rumah dan bisnis, lalu memanfaatkan rekamannya untuk membuat konten eksploitasi seksual yang dijual ke situs luar negeri. Para pelaku menyasar kamera Internet Protocol (IP camera) yang memiliki celah keamanan sederhana, termasuk penggunaan kata sandi mudah ditebak. Kamera jenis ini banyak digunakan di rumah pribadi, ruang karaoke, studio Pilates, hingga klinik ginekologi. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran serius soal privasi warga.
Keempat tersangka bekerja secara terpisah, tanpa saling berkoordinasi. Salah satu tersangka diduga meretas 63.000 kamera dan memproduksi 545 video eksploitasi seksual, lalu menjualnya dengan nilai 35 juta won (sekitar Rp 172 juta) dalam bentuk aset virtual. Tersangka lainnya diduga meretas 70.000 kamera dan menjual 648 video senilai 18 juta won (sekitar Rp 88 juta). Polisi tengah berupaya memblokir dan menutup situs ilegal tersebut serta bekerja sama dengan lembaga internasional untuk mengidentifikasi operatornya.
Tiga orang yang diduga membeli dan menonton video ilegal tersebut juga sudah diamankan. Kepala penyelidikan siber Kepolisian Nasional Korea, Park Woo-hyun, menegaskan bahwa peretasan IP camera dan perekaman ilegal menimbulkan penderitaan besar bagi korban. Menonton atau memiliki konten ilegal juga merupakan tindak kriminal. Otoritas telah memberi tahu korban yang teridentifikasi di 58 lokasi, sekaligus membantu menghapus dan memblokir konten yang tersebar, dan upaya penelusuran korban lain masih berlangsung. Polisi juga mengingatkan pengguna yang memasang kamera IP di rumah maupun tempat usaha untuk lebih waspada, terutama dalam mengganti kata sandi secara rutin dan segera mengatasi potensi kebocoran.

