Pernyataan tersebut disampaikan Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN, Dr. Sulistyo, dalam pidato kunci pada International Postgraduate Student Conference (IPGSC) di Universitas Indonesia, 23–24 Oktober 2025.
Menurut Sulistyo, sifat tanpa batas menjadikan ruang siber bukan sekadar infrastruktur digital, melainkan arena yang berdampak langsung terhadap stabilitas dan keamanan internasional. Ancaman dapat muncul dari mana saja, dilakukan oleh siapa saja, dan berdampak lintas negara dalam waktu singkat.
Ancaman Lintas Batas dan Tantangan Kedaulatan
Sulistyo menjelaskan, serangan siber terhadap infrastruktur vital, misinformasi, maupun manipulasi data dapat melampaui batas negara dalam hitungan detik. Kondisi ini menyulitkan atribusi pelaku, penegakan hukum, serta koordinasi respons kolektif antarnegara.
Karakter borderless juga membuka ruang bagi aktor non-negara, mulai dari peretas kriminal hingga kelompok yang disponsori negara, untuk melakukan operasi lintas negara tanpa perlu menembus batas teritorial secara fisik. Dalam banyak kasus, konflik siber dapat terjadi tanpa deklarasi perang, tetapi tetap mampu mengganggu ekonomi, memengaruhi politik domestik, hingga mengguncang stabilitas kawasan.
Pembahasan lebih luas terkait isu ini juga pernah diulas dalam artikel ruang siber borderless dan implikasinya bagi keamanan internasional yang menyoroti perubahan cara negara memandang ancaman di era digital.
Ruang Siber sebagai Arena Kompetisi Kekuatan Besar
Dalam konteks rivalitas kekuatan besar, ruang siber semakin menjadi arena kompetisi strategis. Penguasaan teknologi digital, kecerdasan buatan (AI), komputasi kuantum, serta telekomunikasi generasi baru dinilai sebagai instrumen kekuatan negara yang memperdalam dimensi geopolitik dari domain siber.
Situasi tersebut membuat upaya menjaga kedaulatan negara tidak lagi cukup berbasis pertahanan fisik. Negara dituntut membangun ketahanan siber yang adaptif dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat tata kelola teknologi dan keamanan data.
Respons Indonesia: Diplomasi Siber dan Ketahanan Nasional
Menghadapi tantangan borderless cyberspace, Indonesia memperkuat diplomasi sibernya dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif. Indonesia berupaya memastikan tata kelola ruang siber global tetap inklusif dan tidak didominasi persaingan geopolitik yang merugikan negara berkembang.
Melalui forum seperti ASEAN, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta berbagai kerja sama internasional, Indonesia mendorong pembentukan norma perilaku negara di ruang siber, peningkatan confidence-building measures, penanganan insiden lintas batas, dan penguatan kapasitas regional menghadapi ancaman siber.
Dalam konteks ancaman lintas negara, perhatian terhadap operasi informasi asing juga menjadi bagian penting dari diskursus keamanan digital. Pembaca dapat merujuk pada analisis mengenai ancaman siber global dan operasi informasi asing dalam kasus Taiwan 2020 sebagai gambaran bagaimana kedaulatan negara dapat diuji melalui ruang digital.
Tiga Agenda Strategis yang Disorot BSSN
Sulistyo menyebut ketahanan nasional di domain tanpa batas seperti ruang siber sangat bergantung pada kemampuan negara membangun sistem yang adaptif, responsif, dan berkelanjutan. Ia menggarisbawahi tiga agenda strategis.
Pertama, penguatan kapasitas keamanan siber nasional, termasuk modernisasi arsitektur pertahanan siber. Kedua, kolaborasi internasional yang intensif karena tidak ada negara yang mampu mengamankan ruang siber secara mandiri. Ketiga, pengembangan sumber daya manusia siber yang kompeten untuk beroperasi dalam ekosistem digital global.
“Keamanan siber adalah keamanan internasional. Dalam ruang yang tidak mengenal batas, keamanan satu negara sangat terkait dengan keamanan negara lainnya,” ujarnya menutup pidato.

