Aturan Ganjil Genap Jakarta 16 Desember 2025: Tips Cermat Atur Waktu

Aktivitas lalu lintas di Jakarta kembali diatur melalui kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat. Pada Selasa, skema ganjil genap diberlakukan karena kalender menunjukkan tanggal genap. Artinya, hanya kendaraan pribadi dengan pelat nomor kendaraan berakhiran genap yang diperbolehkan melintas selama jam pembatasan berlangsung. Pembatasan ini bertujuan untuk mengendalikan kepadatan kendaraan di hari kerja, terutama saat mobilitas masyarakat tinggi.

Aturan ganjil genap Jakarta berlaku pada rentang waktu pagi dan sore hingga malam hari. Pada pagi hari, aturan mulai diterapkan sejak pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan sore hingga malam hari diberlakukan kembali mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan, disesuaikan dengan pola perjalanan masyarakat.

Peraturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku pada akhir pekan serta tanggal libur nasional. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku, seperti Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kebijakan ganjil genap merupakan salah satu instrumen pengelolaan lalu lintas di Jakarta yang diterapkan secara berkala. Tujuannya adalah untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalan pada jam sibuk dan mengendalikan arus lalu lintas. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi tingkat polusi udara serta mendorong masyarakat untuk menggunakan moda transportasi yang ramah lingkungan. Ganjil genap Jakarta tidak hanya didasarkan pada kebijakan pemerintah daerah, namun juga bersandar pada peraturan nasional terkait lalu lintas dan angkutan jalan, serta surat edaran dari Kementerian Perhubungan.

Source link