Seorang wanita berinisial IPS (22) telah nekat melakukan pencurian uang di sebuah minimarket di Gang Songsai, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, demi memenuhi kebutuhan keluarganya. Aksinya terbongkar saat ia tertangkap basah oleh pegawai minimarket pada Selasa (10/3) malam sekitar pukul 20.00 WIB, yang kemudian melaporkannya ke Polsek Tambora. Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengatakan bahwa setelah menerima laporan, tim segera bertindak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Setelah diperiksa, IPS mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian sebanyak lima kali di Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar), namun hanya dua aksinya yang berhasil terdeteksi. Sebelumnya, IPS pernah ditangkap oleh Polsek Pademangan setelah mencuri uang sebesar Rp4,6 juta di sebuah minimarket, tetapi kasus tersebut diselesaikan dengan “restorative justice” (RJ). Kali ini, IPS kembali beraksi di Tambora dan berhasil mencuri uang sebesar Rp2,6 juta. Motif dari aksi tersebut adalah karena kebutuhan ekonomi.
Akibat perbuatannya, IPS dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang melakukan tindakan kriminal, bahwa tindakan tersebut dapat berakibat pada konsekuensi hukum yang serius.
