Pemkot Makassar Menetapkan Batasan Open House Lebaran

Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah mengumumkan bahwa mereka akan mengikuti edaran pemerintah pusat terkait pembatasan kegiatan ramah tamah (open house) saat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut mengacu pada instruksi dari Kementerian Dalam Negeri untuk membatasi open house selama Idul Fitri. Pihak pemerintah akan menyesuaikan pelaksanaan open house sesuai dengan arahan yang diberikan.

Dalam surat edaran itu, pemerintah tetap menyampaikan ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan harapan membawa keberkahan dan memperkuat semangat pengabdian kepada bangsa. Namun, imbauan tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan kondisi nasional, terutama bencana alam dan dinamika global yang dapat memengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi.

Pemerintah Kota Makassar juga mendorong untuk mengalihkan kegiatan seremonial seperti halalbihalal dan open house pada kegiatan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, seperti pemberian santunan kepada yang membutuhkan atau kegiatan sosial lainnya. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepedulian sosial dan semangat kebersamaan di tengah masyarakat.

Pelaksanaan open house di area pelataran Kantor Balai Kota Makassar akan terbatas hanya pada hari pertama Idul Fitri dengan durasi waktu yang singkat. Warga umum bisa mengunjungi open house tersebut antara pukul 9.00 pagi hingga 11.00 Wita. Setelah itu, open house akan ditutup sesuai aturan yang berlaku. Semua pihak yang terlibat diharapkan mematuhi imbauan ini guna menjaga keamanan dan kesehatan bersama selama perayaan Idul Fitri.

Source link