Penyelidikan Telkom oleh Otoritas Pasar Modal AS: Apa yang Harus Diketahui?
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk tengah berada dalam sorotan otoritas pasar modal Amerika Serikat. Sejak April 2025, Securities and Exchange Commission (SEC) disebut melakukan penyelidikan terhadap emiten berkode TLKM itu, bersamaan dengan penelusuran yang juga dijalankan Departemen Kehakiman AS (DOJ). Di saat yang sama, Telkom menegaskan bahwa proses pemeriksaan internal mereka terus berjalan dan hampir rampung.
Fokus pada transaksi senilai US$324 juta
Dalam laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, SVP Corporate Secretary Telkom Jati Widagdo menjelaskan bahwa pemeriksaan internal perusahaan lebih banyak menyoroti pendapatan senilai US$324 juta yang berasal dari sekitar 140 transaksi sepanjang 2014 hingga 2021. Seluruh transaksi itu ditelaah untuk memastikan kesesuaiannya dengan Standar Pelaporan Keuangan Internasional atau IFRS, sekaligus kebijakan internal perseroan.
Dari penelusuran tersebut, sejumlah transaksi dinilai tidak memiliki substansi ekonomi dan tidak sejalan dengan kebijakan perusahaan maupun pengendalian internal atas pelaporan keuangan atau ICFR. Telkom juga mengindikasikan bahwa ada keterlibatan manajemen sebelumnya dalam transaksi yang dianggap mengabaikan ketentuan keuangan yang berlaku.
Kerja sama dengan otoritas AS dan Indonesia
Untuk menghadapi penyelidikan ini, Telkom telah menunjuk penasihat hukum eksternal serta firma akuntansi forensik. Langkah itu diambil agar proses internal dapat berjalan lebih terstruktur, terutama dalam menjawab isu yang kini ikut diperiksa oleh SEC dan DOJ.
Meski pemeriksaan internal hampir selesai, Telkom masih melanjutkan kerja sama dengan otoritas Amerika Serikat. Di Indonesia, perseroan juga menyatakan telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Telkom bahkan disebut secara sukarela melaporkan sejumlah hal yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum di dalam negeri.
Laporan ke regulator dan dampak ke laporan keuangan
Telkom telah menyampaikan Form 6-K kepada SEC, DOJ, serta otoritas terkait di Indonesia untuk menjelaskan posisi laporan keuangan dan perkembangan penyelidikan internal. Perseroan menyatakan tetap meyakini bahwa kesalahan penyajian pendapatan dan piutang usaha tidak berdampak signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasi.
Menurut hasil penelusuran internal, transaksi yang dinilai tidak sah sebagian besar terjadi pada periode 2016 hingga 2019 dan telah teridentifikasi oleh tim audit internal perusahaan. Dengan tekanan investigasi yang datang dari dua arah sekaligus, Telkom kini menempatkan transparansi sebagai jalur utama untuk menuntaskan persoalan ini tanpa menambah ketidakpastian bagi pasar.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
