Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Wahyudi Anas, menginformasikan bahwa saat ini belum ada rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, seperti Biosolar dan Pertalite. Belum ada pembatasan bagi pembelian BBM baik yang bersubsidi maupun yang kompensasi negara, serta untuk jenis bahan bakar umum lainnya. Menurut Wahyudi, keputusan terkait hal ini masih menunggu arahan dari pemerintah.
Masyarakat diminta untuk bersabar dan menunggu ketetapan resmi yang akan diumumkan pemerintah. Sebagai pelaksana yang mendukung kebijakan pemerintah, BPH Migas siap untuk melaksanakan arahan yang diberikan. Hal ini merespon beredarnya Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas mengenai pengendalian penyaluran BBM tertentu, seperti biosolar dan Pertalite.
Dalam SK tersebut, terdapat rencana pembatasan pembelian Pertalite, di mana kendaraan bermotor perseorangan/umum hanya diperbolehkan membeli hingga 50 liter per hari per kendaraan. Pembatasan serupa juga berlaku bagi kendaraan bermotor yang digunakan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, dan lain sebagainya. SK juga mencantumkan pembatasan pembelian biosolar dengan kriteria tertentu sesuai jenis kendaraan.
Pemerintah masih meninjau kebijakan terkait pembelian BBM subsidi dan non-subsidi, serta pembatasan yang ada. Informasi resmi akan segera disampaikan kepada masyarakat setelah keputusan final dikeluarkan. Lebih lanjut, BPH Migas memastikan stok dan distribusi BBM tetap lancar di berbagai wilayah. Pasokan BBM di Lampung, Papua Barat Daya, dan daerah lainnya tetap terjaga dengan baik sesuai target yang ditetapkan.
