Majelis Hukama Muslimin (MHM) di bawah pimpinan Grand Syekh Al Azhar Imam Akbar Ahmed Al-Tayeb mengecam keras penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir dengan dukungan pasukan pendudukan. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional dan provokasi terhadap umat Muslim di seluruh dunia. MHM menegaskan penolakan terhadap upaya merusak status quo keagamaan, historis, dan hukum di Masjid Al Aqsa.
Menurut Sekjen MHM Konselor Mohamed Abdelsalam, tindakan tersebut berpotensi menyebabkan dampak serius terhadap keamanan dan stabilitas di kawasan tersebut. Dia juga menyoroti bahwa Masjid Al Aqsa adalah tempat ibadah eksklusif bagi umat Muslim dengan luas area mencapai 144 dunam. Majelis Hukama juga mendesak komunitas internasional untuk bertindak tegas menghentikan pelanggaran terhadap Masjid Al-Aqsa, Kota Yerusalem, dan tempat-tempat suci lainnya.
MHM meminta komunitas internasional untuk melindungi tempat-tempat suci, menjaga kebebasan beribadah, dan segera membuka kembali Masjid Al-Aqsa bagi umat muslim. Selain itu, mereka juga menyerukan resolusi adil dan komprehensif untuk masalah Palestina, mengakhiri penderitaan rakyat Palestina, serta menegaskan hak mereka untuk mendirikan negara merdeka dengan Yerusalem sebagai ibu kota. Sumber: ANTARA.
