Sebuah tim gabungan antara Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga melakukan penipuan dengan menyamar sebagai pegawai KPK. Perempuan tersebut diduga telah melakukan tindakan penipuan terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI dengan menggunakan stempel KPK palsu dan surat panggilan yang juga tidak sah. Kejadian ini terungkap setelah korban, AS, membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 9 April 2026 terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, pelaku, yang bernama TH alias D (48), telah meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban dengan menjanjikan dukungan dari pimpinan KPK, namun korban kemudian mengetahui bahwa perempuan tersebut bukanlah pegawai KPK sebenarnya.
Proses pengungkapan kasus ini masih terus berlanjut dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan modus serupa. Sebelumnya, terkait kasus serupa yang melibatkan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga publik juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pelapor yang merupakan anggota DPR, AS, dimintai uang sebesar Rp300 juta oleh seseorang yang mengatasnamakan KPK.
Dalam kasus ini, Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR, membenarkan bahwa ia juga pernah diperas oleh seseorang yang mengaku sebagai utusan KPK dan meminta uang sebesar Rp300 juta untuk mendapatkan dukungan dari pimpinan KPK. Perempuan yang mengaku sebagai pegawai KPK tersebut ternyata adalah seorang pegawai gadungan. Semua pihak yang terlibat masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus tersebut.
