Kepolisian berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam penyelundupan ribuan butir obat keras daftar G di area Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu pukul 20.00 WIB. Dua tersangka berinisial KS dan SR ditangkap dan barang bukti yang disita meliputi ribuan butir obat, plastik klip, dan telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi. Kasus ini diungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait peredaran obat keras ilegal di daerah Sukatani.
Tim penyelidik melakukan tindakan penyamaran untuk mengamankan dua orang yang dituduh sebagai pengedar obat keras tanpa izin. Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut berasal dari seorang pria bernama S alias Bolong yang masih dalam pengejaran. Kini, polisi sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut lebih lanjut.
Kapolres Sumarni menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan upaya tegas polisi dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda. Tersangka saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Mako Polsek Sukatani. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kegiatan peredaran obat keras ilegal atau tindak pidana lainnya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
