BNI Mengembalikan Dana CU Paroki Aek Nabara Rp28,26 M

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah menyelesaikan pengembalian dana kepada nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, dengan total nilai Rp28.257.360.600 (Rp28,26 miliar). Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bahwa BNI telah mentransfer dana sebesar Rp21.257.360.600 kepada CU Paroki Aek Nabara, lengkap dengan pengembalian sebelumnya sebesar Rp7 miliar. Dengan demikian, proses pengembalian dana telah selesai.

BNI juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, terutama umat Katolik dan anggota CU Paroki Aek Nabara, atas kesulitan dan dampak yang timbul akibat kejadian ini. Menurut Munadi, dengan selesainya pengembalian dana, diharapkan kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perseroan juga berterima kasih atas kesabaran dan kerja sama dari semua pihak selama proses ini.

Munadi melihat penyelesaian ini sebagai langkah bersama untuk menyelesaikan masalah dengan baik. Fokus mereka adalah memastikan bahwa penyelesaian berjalan lancar dan memberikan kepastian kepada semua pihak. BNI berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, telah mengkonfirmasi bahwa dana nasabah CU Paroki Aek Nabara yang diduga digelapkan oleh pegawai bank akan dikembalikan. OJK telah meminta BNI untuk segera menyelesaikan kasus ini dan melakukan investigasi internal menyeluruh. Semua langkah penyelesaian diminta agar dilakukan dengan cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab. Copyright © ANTARA 2026.

Source link