Petugas Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) telah melakukan tindakan pembongkaran dan penyitaan terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di trotoar enam ruas jalan di wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk. Kasatpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama menjelaskan bahwa pembongkaran tersebut dilakukan setelah serangkaian sosialisasi dan pemberitahuan kepada para PKL, serta dikeluarkannya surat peringatan oleh pemangku kelurahan. Para PKL ini telah melanggar Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dengan mengokupasi trotoar, badan jalan, dan bantaran kali untuk berdagang. Lapak, gerobak, bangku, payung, dan odong-odong milik enam PKL berhasil disita petugas, di samping penghalauan terhadap bengkel ban yang juga menduduki trotoar di salah satu ruas jalan. Harapannya, tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pedagang untuk tidak lagi menyalahgunakan trotoar, yang seharusnya untuk kepentingan pejalan kaki. Para pihak diharapkan lebih menyadari pentingnya menjaga trotoar agar tidak membuat kawasan terlihat kumuh.
