Karantina Papua memusnahkan sejumlah komoditas pangan yang tidak layak dikonsumsi, melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua. Komoditas tersebut terdiri dari 4,09 ton buah segar dan 100 kg jamur enoki dari Surabaya yang rusak saat tiba di pelabuhan tujuan. Kerusakan terjadi karena kontainer berpendingin mengalami kerusakan selama perjalanan. Temuan ini berasal dari pengawasan petugas karantina di Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Jayapura terhadap kontainer yang diangkut KM Luzon. Berbagai buah segar seperti anggur, apel, jeruk, kelengkeng, pir, serta jamur dalam kondisi rusak ditemukan dan dimusnahkan untuk mencegah kontaminasi pangan. Tindakan pemusnahan ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang menegaskan pemusnahan harus dilakukan jika komoditas terbukti busuk atau rusak setelah diperiksa. Karantina Papua telah melakukan pemusnahan sebanyak empat kali hingga bulan April. Keputusan ini diambil untuk melindungi sumber daya alam hayati, lingkungan, dan kesehatan masyarakat Papua. Menjamin keselamatan konsumen menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan karantina.
