Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap 230 tenaga pengajar asing di tiga sekolah internasional di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Operasi gabungan yang dilakukan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bertujuan untuk memastikan bahwa para tenaga pengajar tersebut mematuhi izin tinggal yang dimiliki. Tiga sekolah yang menjadi sasaran dalam operasi ini adalah International Tzu Chi School, International Bina Bangsa School, dan Singapore School Pantai Indah Kapuk.
Menurut Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata, pengecekan dilakukan untuk menjamin bahwa setiap Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di sekolah-sekolah tersebut mematuhi peraturan izin tinggal. Meskipun telah dilakukan pemeriksaan terhadap 153 tenaga pengajar di International Tzu Chi School, 13 tenaga pengajar di Singapore School Pantai Indah Kapuk, dan 64 tenaga pengajar di International Bina Bangsa School, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.
Para tenaga pengajar di International Tzu Chi School berasal terutama dari Filipina, sementara tenaga pengajar di Singapore School Pantai Indah Kapuk dan International Bina Bangsa School berasal terutama dari China. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya, dengan menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian akan dilakukan secara konsisten, profesional, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
