Penawaran Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Jaringan 4G dan 5G

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengumumkan pembukaan lelang izin pita frekuensi radio (IPFR) 700 MHz dan 2,6 GHz untuk jaringan seluler 4G/LTE dan 5G. Tindakan ini dilakukan guna mengoptimalkan sumber daya spektrum frekuensi yang terbatas dan meningkatkan layanan seluler. Proses lelang frekuensi tersebut merupakan bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Rencana Strategis Kemkomdigi 2025–2029.

Lelang tersebut bertujuan untuk menyediakan tambahan spektrum bagi penyelenggara seluler agar akses internet berkualitas dapat tersebar merata di seluruh masyarakat. Objek lelang kali ini mencakup pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz dengan rentang dan lebar pita tertentu. Calon peserta lelang yang telah memiliki akun sistem e-Auction dapat mengunduh dokumen lelang sesuai batas waktu yang ditentukan.

Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang seleksi wajib memenuhi kewajiban pembangunan dan operasional seperti menyediakan layanan 4G/LTE di desa/kelurahan yang ditentukan dan implementasi teknologi 5G sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, pemenang juga harus membayar biaya izin awal dan tahunan serta menyerahkan jaminan pembayaran biaya IPFR hingga masa berlaku izin berakhir. Keputusan Tim Seleksi bersifat final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Source link