Layanan Imigrasi Parepare: Solusi Ramah HAM

Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Ramah HAM

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Sulawesi Selatan, telah memperkenalkan layanan ramah HAM dengan fokus pada kelompok rentan seperti anak-anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Dengan kebijakan ini, kelompok prioritas tersebut tidak perlu mendaftar secara online dan dapat langsung mengurus di kantor untuk mendapatkan pelayanan cepat dan terarah.

Kepala Kantor Imigrasi Parepare, Ade Yanuar Ikbal, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan implementasi nyata dari pelayanan berbasis hak asasi manusia. Tujuannya adalah untuk memastikan akses keimigrasian yang mudah bagi semua lapisan masyarakat, terutama yang rentan, tanpa harus melalui proses pendaftaran online.

Layanan Khusus Untuk Kelompok Rentan

Selain memberikan akses tanpa pendaftaran online, petugas juga memberikan pendampingan khusus dan bantuan langsung untuk memastikan kenyamanan pemohon dalam proses pengurusan paspor. Meskipun demikian, pemohon tetap diingatkan untuk membawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan.

Bagi pemohon umum, pendaftaran masih dilakukan melalui aplikasi M-Paspor guna menjaga ketertiban dan efisiensi layanan. Dengan adanya layanan ramah HAM ini, Kantor Imigrasi Parepare berharap dapat memberikan pengalaman pelayanan publik yang lebih inklusif, adil, dan memperhatikan kebutuhan khusus masyarakat.

Source link