Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terkenal dengan modus membobol plafon untuk masuk ke dalam toko di Jakarta Timur.
Dilansir dari Antara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan mengatakan bahwa pelaku yang berinisial RT berhasil ditangkap setelah adanya serangkaian penyelidikan dari dua laporan polisi yang diterima pada 24 April 2026 dari wilayah Pasar Rebo dan Cipayung.
Modus Operandi
Identitas pelaku berhasil diungkap melalui analisis rekaman CCTV, dan pelaku akhirnya ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara tanpa memberikan perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku, RT, beraksi seorang diri dan telah melakukan pencurian di dua lokasi berbeda dengan modus yang sama.
Pelaku memanjat atap bangunan, membobol plafon, dan masuk ke dalam toko yang menjadi targetnya. Dua lokasi yang dipilih pelaku adalah di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan Cipayung. Di Pasar Rebo, pelaku berhasil menggasak satu unit laptop, satu tablet, dan 16 voucher pulsa. Sedangkan di Cipayung, pelaku mengincar toko rokok elektronik (vape) dan mengambil sejumlah barang dagangan.
Pelaku Dijerat Pasal Pencurian
Pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. RT dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri adanya kemungkinan jaringan penadah maupun lokasi lain yang pernah dijadikan target oleh pelaku. Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Ciracas, Jakarta Timur, di mana pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp28 juta karena aksi pencurian elektronik.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pemilik usaha untuk meningkatkan sistem keamanan agar terhindar dari tindakan kriminal. Dengan adanya upaya dari kepolisian, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir di wilayah Jakarta Timur.
