KPK periksa pegawai Bea Cukai ARR terkait aliran uang

KPK Periksa Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Terkait Dugaan Korupsi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berinisial ARR pada 6 Mei 2026 terkait dengan aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami informasi terkait dugaan penerimaan uang dari importasi barang.

Saksi ARR diperiksa oleh KPK untuk menggali pengetahuannya tentang dugaan penerimaan yang melibatkan oknum di Ditjen Bea Cukai. Saat ini, ARR dimintai keterangan oleh KPK tanpa kejelasan apakah ia menerima aliran uang tersebut.

Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka

Pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal diamankan. Sehari setelahnya, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait impor barang tiruan di Bea Cukai.

Para tersangka tersebut antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan. Selain itu, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Pengembangan Kasus dan Penetapan Tersangka Baru

Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan tersangka baru yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo. Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Source link