Polisi Berhasil Meringkus Pencuri Sepeda Motor di Kalideres, Jakbar
Seorang pencuri sepeda motor berinisial AKA alias M (23) berhasil dibekuk oleh polisi di Jalan Manyar, RT 05/15, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah korban berinisial AS (34) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya.
Mengutip pernyataan Kapolsek Kalideres, kejadian ini terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026. Pelaku dengan mudah masuk ke halaman rumah korban yang sepi karena pagar terbuka. Dengan menggunakan gunting, pelaku merusak kontak sepeda motor dan berhasil membawa kabur kendaraan tersebut.
Penyelidikan Polisi Berhasil Ungkap Identitas Pelaku
Setelah menerima laporan dari korban, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari analisa tersebut, identitas pelaku dapat diketahui.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, Akp Rachmad Wibowo, mengungkapkan bahwa saat tim Buser Polsek Kalideres melakukan patroli, mereka menemukan seseorang yang sesuai dengan deskripsi pelaku berdasarkan rekaman CCTV. Pelaku pun akhirnya ditangkap dan mengakui perbuatannya.
Pelaku Diamankan, Namun Penadah Masih DPO
Pelaku utama berhasil diamankan oleh polisi dan sepeda motor korban juga berhasil dikembalikan. Namun, pelaku penadah dengan inisial Y alias B masih dalam pencarian setelah berhasil melarikan diri. Saat ini, pelaku utama dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kalideres untuk proses hukum selanjutnya.
Dalam tindakannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 KUHP yang dapat menghadapi hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menggunakan kunci ganda, dan memastikan keamanan rumah guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
Jika membutuhkan bantuan, masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110 yang tersedia 24 jam. Semua langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman dari aksi kejahatan.
