Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Tangerang
Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Etomidate di wilayah Tangerang, Banten. Pengungkapan ini dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas ilegal ini.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Pada Selasa (12/5) sekitar pukul 00.25 WIB, tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S (47) di Perumahan Kavling P & K, Tangerang. Tersangka diduga telah menerima paket mengandung narkotika jenis Etomidate melalui jasa pengiriman online. Selain itu, dalam penggeledahan kamar kosan tersangka, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 gram bruto.
Dari interogasi tersangka S, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka lain yang masih dalam pengejaran, yakni tersangka L. Tersangka S sebelumnya telah menerima dua kali pengiriman paket berisi cartridge Etomidate. Setiap kali tersangka S berhasil mengirimkan paket tersebut kepada pihak yang telah ditunjuk, dia diupah sebesar Rp1 juta.
Barang Bukti dan Penemuan Lainnya
Selain penangkapan tersangka S dan L, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 98 cartridge Etomidate, 2 gram sabu, satu timbangan, dua alat hisap, dan satu ponsel. Semua barang bukti ini ditemukan dalam sebuah paperbag coklat berisi kardus lakban hitam. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Tangerang.
