Polisi Ungkap Produksi Narkoba Etomidate oleh WNA China di Jakarta Utara
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara telah mengungkap kasus produksi narkoba jenis etomidate yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal China. Tersangka berinisial CH (51) ditemukan memproduksi 824 buah narkoba jenis etomidate senilai Rp2 miliar lebih di beberapa apartemen di Jakarta Utara. Dalam praktiknya, CH menggunakan sistem industri rumahan untuk memproduksi narkoba tersebut.
Peran Tersangka dalam Produksi Narkoba
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Galang Saputro, menjelaskan bahwa WNA tersebut bertanggung jawab sebagai pemasok bahan baku dan meracik menjadi narkoba siap edar. Polisi berhasil menangkap CH di sebuah hotel dan apartemen di kawasan Ancol pada 25 April 2026. Setelah penangkapan itu, dilakukan pengembangan ke lokasi lain yang diduga sebagai tempat produksi etomidate.
Salah satu lokasi kedua ditemukan di sebuah apartemen di kawasan Mangga Dua, kemudian dilakukan pengembangan ke lokasi ketiga di apartemen lain di kawasan Ancol. Dari sejumlah lokasi tersebut, polisi berhasil menyita 842 cartridge vape etomidate siap edar, enam bahan baku pembuatan etomidate, dan 48 alat pembuat narkotika golongan dua, serta empat plastik klip sabu-sabu seberat 4,57 gram.
Modus Operandi Tersangka
Penangkapan CH bermula dari pengungkapan dugaan kasus penyekapan yang dilakukan WNA China terhadap seorang anak di bawah umur di sebuah apartemen di Ancol pada Sabtu (25/4). Setelah menemukan beberapa narkotika di lokasi tersebut, polisi melakukan pengembangan ke apartemen lain pada Minggu (26/4) di mana ditemukan alat-alat yang terkait dengan produksi etomidate.
Menurut Ari, CH menjual satu pieces etomidate dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta, dengan total nilai barang siap edar mencapai Rp2 miliar lebih. Pelaku dijerat dengan beberapa pasal, termasuk pasal 610 ayat 2 huruf B Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan pasal 119 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
