Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28 Tahun 2026 kembali menyulut perbincangan mengenai lajur tipis antara risiko bisnis dan pertanggungjawaban pidana dalam pengelolaan dana negara, terutama untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN dihadapkan pada dua pilihan: satu sisi harus mengutamakan logika bisnis agar tetap kompetitif, di sisi lain tetap tunduk pada aturan hukum keuangan negara yang ketat.
Dalam situasi penuh ketidakpastian tersebut, prinsip business judgment rule (BJR) kembali menjadi sorotan. BJR sejatinya menyediakan perlindungan bagi direksi maupun pengambil keputusan di perusahaan. Selama keputusan yang diambil berdasarkan profesionalitas, kehati-hatian, rasionalitas, dan tidak bercampur dengan kepentingan pribadi, kerugian yang timbul tidak semestinya serta-merta dipidanakan.
Ari Yusuf Amir, Managing Partner di Ail Amir & Associates Law Firm, menegaskan pentingnya BJR sebagai batas pelindung agar kebijakan bisnis yang telah ditempuh secara benar tidak mudah ditarik ke ranah pidana. Menurut Ari, kejadian kerugian dalam bisnis tidak berarti otomatis menjadi pidana, apalagi jika seluruh tahapan pengambilan keputusan berjalan dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Selama dasar pengambilan keputusan sudah baik, rasional, hati-hati, dan penuh itikad baik demi kepentingan perusahaan tanpa ada niat jahat atau benturan kepentingan tertentu, tidak sepatutnya dipidanakan,” jelas Ari saat diskusi di Hukumonline, (13/5).
Penerapan BJR dalam Tata Kelola BUMN Sudah Diatur
Ari menambahkan bahwa jaminan bagi direksi dari risiko pidana sebenarnya sudah tercantum dalam aturan. Dalam UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, peran direksi ditegaskan agar selalu berlandaskan anggaran dasar serta prinsip good corporate governance—yakni transparansi, akuntabilitas, efisiensi, tanggung jawab, dan kewajaran.
Dengan prinsip itu, keputusan direksi yang telah mematuhi kaidah tata kelola tidak seharusnya diancam pidana secara gegabah. Ari mengingatkan bahwa para pengelola di perusahaan, termasuk dirinya sebagai penasihat hukum sejumlah tokoh nasional, sebetulnya sudah mendapat peta pedoman perlindungan hukum yang cukup jelas jika dijalankan sesuai aturan.
Namun, dalam praktik penegakan hukum, Ari mengakui masih terdapat tafsir dan dinamika berbeda. Menurut dia, penegak hukum memang kini mulai lebih menerima kehadiran prinsip BJR, namun implementasinya di lapangan masih belum konsisten. Dari sisi pengambilan keputusan bisnis, penilaian dilakukan dari perspektif ex ante, yaitu berdasarkan situasi dan informasi pada saat kebijakan itu diambil. Sementara audit keuangan negara sering mempergunakan sudut ex post—artinya melihat akibat kerugian setelah kejadian berlangsung, yang tak jarang membuat keputusan bisnis yang rasional tampak bermasalah jika dinilai dengan pendekatan berbeda waktu.
“Perusahaan melihat risiko dan peluang pada saat keputusan dibuat, bukan menilai dari hasil akhirnya saja. Dalam audit keuangan negara, justru sering melihatnya setelah peristiwa selesai,” tambah Ari.
MK Tegas: Kerugian Negara Harus Nyata, BPK Berwenang Menetapkan
Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026 memberi penegasan penting: kerugian negara dalam perkara pidana haruslah benar-benar nyata dan bisa dihitung secara pasti, tidak cukup hanya didasarkan pada potensi kerugian atau potensi keuntungan yang tidak tercapai. Ari menyoroti bahwa sebelum adanya putusan ini, ukuran kerugian negara seringkali bersumber dari prediksi keuntungan atau potensi kerugian, bukan kerugian aktual.
Setelah keputusan MK, hitungan harus spesifik, nominal, dan berdasarkan audit resmi. Selain itu, audit kerugian negara yang sah hanya bisa dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga seperti BPKP atau akuntan publik boleh melakukan audit penunjang, namun keputusan final apakah ada kerugian keuangan negara sepenuhnya di tangan BPK.
“Pernyataan ada tidaknya kerugian negara harus resmi dari BPK. Laporan dari auditor lain sifatnya hanya pendukung, tidak bisa berdiri sendiri sebagai dasar hukum,” tegas Ari.
Problematika Konsistensi Penegakan Hukum
Meski demikian, Ari mengkritisi bahwa di lapangan, aparat penegak hukum masih kerap menggunakan audit selain dari BPK, seringkali dengan alasan yurisprudensi. Padahal, sesuai putusan MK, hanya temuan dari BPK-lah yang berwenang.
Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip hukum pidana sebagai ultimum remedium—yakni jalan terakhir jika upaya administratif atau perdata tak tercapai. Tidak seharusnya semua persoalan bisnis, terutama di lingkungan BUMN, langsung diarahkan ke mekanisme pidana jika masih ada jalur administratif, PTUN, atau ganti rugi yang dapat ditempuh lebih dahulu.
“Jangan semua langsung diproses pidana. Banyak perkara mestinya bisa tuntas di ranah administratif, perdata, atau tata usaha negara dulu,” ujar Ari.
Aspek Risiko Bisnis Berbeda dengan Unsur Kejahatan
Prof. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana FHUI, juga berpendapat serupa bahwa BJR memiliki peran vital sebagai penyeimbang antara perlindungan hukum dan dinamika bisnis. Ia menilai pengambil kebijakan di perusahaan yang sudah bertindak profesional dan rasional berhak mendapat perlindungan.
Topo menjelaskan, dalam dunia usaha, kalkulasi yang hari ini dianggap tepat, besok bisa berubah karena naik-turunnya nilai tukar, perubahan pasar, dan faktor eksternal lain yang tidak bisa sepenuhnya dikuasai oleh korporasi. Oleh karena itu, keabsahan keputusan harus dilihat dari proses serta itikad yang mendasarinya, meliputi kehati-hatian, mitigasi risiko, dan ketiadaan benturan kepentingan.
“Bisnis berubah-ubah, keputusan yang tepat hari ini bisa jadi tidak relevan besok. Selama prosesnya jujur dan tidak ada niat jahat, hukum harus memberi perlindungan,” paparnya.
Walaupun BJR belum diatur eksplisit dalam KUHP, Topo menyatakan bahwa praktik peradilan kini sudah mulai mengakui dan mengadopsi prinsip tersebut dalam vonis mereka. Hal ini, menurutnya, menandakan perubahan ke arah keadilan yang proporsional di dunia profesional.
Perdebatan seputar BJR dan kerugian negara sejatinya menegaskan perlunya konsistensi dalam menerapkan hukum agar tidak menumpulkan semangat pengambilan keputusan di sektor publik. Putusan MK No 28 Tahun 2026 sudah memberikan acuan tegas: kerugian negara harus spesifik, nyata, dan dideklarasikan oleh lembaga yang sah. Tantangannya kini adalah menjalankan arah tersebut secara nyata dalam praktik.
Di tengah kebutuhan BUMN untuk berinovasi dan berkompetisi, hukum harus menjadi benteng yang menyeimbangkan keberanian mengambil keputusan dengan pencegahan tindak pidana murni. Pemahaman yang matang atas perbedaan antara risiko bisnis, kerugian wajar, dan kejahatan dengan sengaja—itulah yang diperlukan agar keadilan berjalan seiring dengan kemajuan usaha negara.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara
